Kamis, 18 September 2008

Penggunaan bahan Perusak Ozon Harus Dihentikan



JAKARTA, SELASA - Pemerintah harus menghentikan penggunaan bahan perusak ozon (BPO). Apalagi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang menggunakan BPO ilegal. Sesuai dengan Keppres No. 23 tahun 1992 tentang Ratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal, dan Amandemen London, Pemerintah sudah berkomitmen untuk mengontrol dan mengurangi import BPO secara bertahap.



"Pemerintah seharusnya memberikan insentif pada zat non BOP (red = perusahaan yang menggunakan zat non BOP) agar tidak terjadi penyelundupan BPO ilegal," kata Sugiharto, manajer penjualan PT Perdoni, salah satu perusahaan pengimpor zat kimia dalam diskusi memperingati Hari Ozon Internasional, Selasa (16/9), di Jakarta. Menurut Sugiharto, banyak pengusaha yang masih menggunakan BPO karena harganya yang murah bila dibandingkan dengan non BPO. Salah satu BPO yang dilarang pemerintah adalah Chloro Fluoro Carbon (CFC).

Arthur Palar, menilai penggunaan zat non BPO justru menguntungkan karena perusahaannya menjadi ramah lingkungan dan karyawan lebih memperhatikan kebersihan. "Lagipula BPO sudah dilarang oleh pemerintah," kata General Affair PT Topjaya pemroduksi pendingin udara dan lemari es. Arthur menambahkan, perusahaannya akan melaksanakan konversi bahan refrigeran R141b ke hidrokarbon (Cyclopentane) karena lebih ramah lingkungan dan aman.

Arthur mengakui, pada awalnya perusahaannya sedikit kesulitan ketika tidak lagi menggunakan BPO untuk produk-produknya. "Ada beberapa mesin yang harus diganti," ujar Arthur.

Hari Ozon Internasional yang jatuh pada hari ini diperingati di 22 pemerintah daerah tingkat provinsi. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding peringatan hari ozon tahun lalu. Hadir dalam acara tersebut, staf kementerian lingkungan hidup dan stakeholders terkait. C13-08

0 komentar:

 
© 2008 *By Templates para Você*