JAKARTA - Komisi PemilihanUmum (KPU) mengaku sulit mengawasi kampanye melalui pesan pendek via ponsel (SMS).
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, penggunaan telepon genggam memang sukar dilacak sehingga pelanggaran kampanye lewat SMS pun sulit terlacak.
"Kampanye SMS bisa jadi mengkhawatirkan, apalagi jika dimanfaatkan pada masa tenang," ungkap Hafiz di Gedung KPU Jakarta kemarin. Meski demikian, ujar dia, bukan berarti kampanye lewat SMS tidak diatur.
Dengan sulitnya pengawasan itu, aturan kampanye jenis ini harus diperketat. Untuk memudahkan pengawasan, KPU akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan departemen terkait. Jika melalui SMS, ujar Hafiz, KPU akan bekerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Sementara jika kampanye terkait dengan lembaga lain, KPU akan berkoordinasi dengan lembaga yang bersangkutan.
Misalnya, kampanye melalui media elektronik, maka KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan jika berhubungan dengan media cetak, KPU berkoordinasi dengan Dewan Pers. Selain itu, pengawasan pelanggaran kampanye juga membutuhkan peran Badan Pengawas Pemilu (KPU).
Karena itu, KPU akan membahas masalah ini dengan Bawaslu. Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan draf aturan kampanye melalui SMS. Aturan yang disusun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tersebut berupa rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi. Dalam aturan itu disebutkan, ada 12 Berita Terkait:
SMS Kampanye, Buah Simalakama Operator
Inilah Rancangan Peraturan Kampanye via Ponsel
Obama Juga Kampanye via SMS
Kampanye SMS Bisa Jadi 'Serangan Fajar'
Frekuensi Kampanye Via SMS Tak Boleh Keseringan
larangan kampanye yang diatur. (sindo//srn)
Jumat, 15 Agustus 2008
KPU Akui Sulit Pantau Kampanye via SMS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar